For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 116 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia

Also known as: PP 116/2012 · PP No. 116 Tahun 2012 · PP Nomor 116 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN Strategis.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp400.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang merupakan bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 terkait status PT Dirgantara Indonesia sebagai Perusahaan Perseroan (Persero).

(-)

(-)