on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 718
Also known as: Kepmen KKP 54/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 54/KEPMEN-KP/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI 718 bertujuan untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan di WPPNRI 718, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuan RPP WPPNRI 718 adalah sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan di bidang penangkapan ikan di WPPNRI 718.
Ketentuan Substansial: RPP WPPNRI 718 mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi status perikanan dan rencana strategis pengelolaan di WPPNRI 718. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan terkait perizinan, pelaporan, dan penggunaan alat tangkap yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ikan hingga batas tertentu, dan diwajibkan untuk menerbitkan izin bagi kapal perikanan sesuai dengan kapasitasnya.