For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2013 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2005-2025

Also known as: Perda Kota Batam 2/2013 · Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2005-2025
LocationPemerintah Kota Batam
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentBatam

(-)

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batam Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Batam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari RPJPD ini adalah sebagai landasan dan arah jangka panjang penyelenggaraan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha Kota Batam, dan pemangku kepentingan lainnya, serta sebagai acuan penyusunan RPJMD Kota Batam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Visi**: Mewujudkan Batam sebagai Bandar Dunia yang Madani. - **Misi**: Mengembangkan Batam sebagai Bandar Berstandar Internasional, Mengembangkan Batam sebagai Salah Satu Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Menciptakan Masyarakat Sejahtera, dan Menciptakan Kelembagaan Pemerintahan, Masyarakat dan Swasta yang Madani. - **Arah Kebijakan**: Arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Kota Batam berdasarkan setiap misi.

1. Ketentuan mengenai RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. RPJM Daerah wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal akhir periode RPJPD dan belum tersusun RPJPD periode berikutnya, maka RPJPD Tahun 2005-2025 ini dapat menjadi dasar, khususnya pada program pembangunan RPJMD yang relatif strategis dan membawa kesejahteraan rakyat. Hal ini berlaku sampai disusun kembali RPJPD untuk periode berikutnya.

(-)