Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batam Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Kota Batam.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari RPJPD ini adalah sebagai landasan dan arah jangka panjang penyelenggaraan pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha Kota Batam, dan pemangku kepentingan lainnya, serta sebagai acuan penyusunan RPJMD Kota Batam.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Visi**: Mewujudkan Batam sebagai Bandar Dunia yang Madani.
- **Misi**: Mengembangkan Batam sebagai Bandar Berstandar Internasional, Mengembangkan Batam sebagai Salah Satu Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Menciptakan Masyarakat Sejahtera, dan Menciptakan Kelembagaan Pemerintahan, Masyarakat dan Swasta yang Madani.
- **Arah Kebijakan**: Arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Kota Batam berdasarkan setiap misi.