For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Muna 22/2019 · Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Active
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, dan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019 sebagai dukungan pendanaan kelurahan.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2019 tetap sebesar Rp. 1.316.931.755.263,00.
  • Pendapatan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 1.247.796.088.591,00.
  • Belanja setelah perubahan tetap sebesar Rp. 1.316.990.439.332,00, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 69.135.666.672,00).
  • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 99.404.000.000,00.
  • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap sebesar Rp. 69.135.666.672,00.
  • Ringkasan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)