Peraturan Daerah Kota Metro ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, mengingat masih adanya diskriminasi dan belum terpenuhinya hak-hak mereka. Kebijakan ini didasari oleh prinsip bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, antara lain:
- Pendidikan: Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan di semua tingkatan dan jenis pendidikan. Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang berkualitas.
- Pekerjaan: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas dan memfasilitasi pelatihan kerja serta penempatan tenaga kerja.
- Kesehatan: Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Sosial: Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan program-program yang mendukung kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
- Seni, Budaya, dan Olahraga: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya, dan olahraga. Pemerintah daerah dan masyarakat mengakui dan mendukung pengembangan identitas bahasa, simbol, dan budaya spesifik penyandang disabilitas.
- Politik: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat dan berorganisasi. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi proses penyampaian pendapat dan keikutsertaan dalam kegiatan politik.
- Penanggulangan Bencana: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Pemerintah daerah memberikan prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.
- Aksesibilitas: Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, baik aksesibilitas fisik maupun nonfisik.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.