For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kota Metro 13/2016 · Perda Kota Metro No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 September 2016Publication Date:14 September 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 September 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Daerah Kota Metro ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, mengingat masih adanya diskriminasi dan belum terpenuhinya hak-hak mereka. Kebijakan ini didasari oleh prinsip bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, antara lain:

  1. Pendidikan: Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan di semua tingkatan dan jenis pendidikan. Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang berkualitas.
  2. Pekerjaan: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas dan memfasilitasi pelatihan kerja serta penempatan tenaga kerja.
  3. Kesehatan: Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  4. Sosial: Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan program-program yang mendukung kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.
  5. Seni, Budaya, dan Olahraga: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya, dan olahraga. Pemerintah daerah dan masyarakat mengakui dan mendukung pengembangan identitas bahasa, simbol, dan budaya spesifik penyandang disabilitas.
  6. Politik: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat dan berorganisasi. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi proses penyampaian pendapat dan keikutsertaan dalam kegiatan politik.
  7. Penanggulangan Bencana: Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap tahapan penanggulangan bencana. Pemerintah daerah memberikan prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana.
  8. Aksesibilitas: Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan dan memfasilitasi aksesibilitas penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, baik aksesibilitas fisik maupun nonfisik.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

1. Penyediaan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. 3. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara pendidikan yang melakukan tindakan diskriminatif dalam melakukan kualifikasi khusus bagi calon dan/atau peserta didik dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau membuat pernyataan permohonan maaf di media massa. 2. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan kondisi dan potensi peserta didik Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. SKPD yang mempunyai tugas pokok di bidang pendidikan yang ditemukan kelalaian dalam pemenuhan hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Penyelenggara pelatihan kerja yang melanggar ketentuan wajib memberikan sertifikat pelatihan bagi peserta Penyandang Disabilitas yang dinyatakan lulus sebagai tanda bukti kelulusan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau surat pencabutan izin sebagai penyelenggara pelatihan kerja. 5. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan yang melanggar ketentuan wajib menyediakan informasi mengenai potensi kerja penyandang disabilitas diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 6. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan yang melanggar ketentuan mengoordinasikan dan memfasilitasi perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 7. Perusahaan Daerah dan/atau Perusahaan Swasta yang melanggar ketentuan wajib memenuhi kuota paling rendah 1% (satu persen) tenaga kerja Penyandang Disabilitas dan wajib memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin. 8. SKPD, Perusahaan Daerah, dan Perusahaan Swasta yang melanggar ketentuan wajib memberikan fasilitas kerja yang aksesibel sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif.