For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri

Also known as: Permenperin 25/2021 · Permenperin No. 25 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:20 September 2021Publication Date:10 September 2021
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date20 September 2021
Publication Date10 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan dan pengendalian industri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (4) dan Pasal 148 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta mengatur teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (12) dan Pasal 272 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan pembinaannya, meliputi bidang sumber daya manusia Industri, pemanfaatan sumber daya alam, manajemen energi, manajemen air, SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, Data Industri dan Data Kawasan Industri, Standar Industri Hijau, standar Kawasan Industri, Perizinan Berusaha, serta keamanan dan keselamatan.
  2. Pengawasan dilakukan secara berkala dan/atau khusus, dapat melibatkan lembaga independen terakreditasi yang ditunjuk oleh Menteri.
  3. Perencanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan setiap tahun, meliputi prioritas pelaksanaan, lokasi, dan rencana waktu pelaksanaan.
  4. Pengawasan dilakukan dalam bentuk pemantauan, audit, inspeksi, surveilans, dan/atau verifikasi teknis.
  5. Pengendalian dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, layanan kemudahan, dan/atau fasilitasi.
  6. Pelibatan Dinas Perindustrian dalam pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan notifikasi komitmen perbaikan dikenai sanksi administratif berupa peringatan yang disampaikan secara elektronik melalui SIINas dan/atau penangguhan akun SIINas. 2. Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan perbaikan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.