For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Also known as: Permendagri 16/2024 · Permendagri No. 16 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date11 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk memberikan pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah agar penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi dapat berjalan tertib, profesional, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian dan pemerintahan daerah terhadap acara resmi yang dihadiri oleh Menteri/Wakil Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Pimpinan Tinggi.
  2. Tata tempat, tata upacara (termasuk upacara bendera dan bukan upacara bendera), tata penghormatan, tata pakaian, dan pengaturan kunjungan (kunjungan kerja dan kunjungan tamu negara).
  3. Pelaksanaan keprotokolan di Kementerian dikoordinasikan oleh biro yang mempunyai tugas dan fungsi keprotokolan.
  4. Pelaksanaan keprotokolan di pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh kepala biro/kepala bagian yang mempunyai tugas dan fungsi keprotokolan.
  5. Pendanaan penyelenggaraan keprotokolan bersumber dari APBN untuk Kementerian dan APBD untuk pemerintahan daerah.

Peraturan ini juga mengatur detail teknis mengenai tata tempat (urutan pejabat, pendampingan suami/istri), tata upacara (persiapan, kelengkapan, pelaksanaan upacara bendera dan bukan bendera), tata penghormatan (penggunaan bendera, lagu kebangsaan, lambang negara), tata pakaian (jenis pakaian yang sesuai untuk acara resmi), dan pengaturan kunjungan (tahapan perencanaan, koordinasi, survei lokasi, gladi acara, pelaksanaan, dan evaluasi).

(-)

(-)