For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 11/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 April 2011Publication Date:16 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date18 April 2011
Publication Date16 April 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1995 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan di Kabupaten Temanggung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi benih ikan, calon induk, dan ikan konsumsi produksi Usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi usaha Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jasa usaha penjualan produksi ikan sebagai pengganti biaya produksi dan pemasaran ikan di Balai Benih Ikan (BBI).

Struktur tarif retribusi penjualan produksi ikan di BBI didasarkan pada ukuran dan/atau jenis ikan yang dijual, serta didasarkan pada biaya produksi yang terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya penunjang proses produksi. Struktur tarif retribusi penjualan benih ikan dan ikan konsumsi hasil kemitraan juga didasarkan pada ukuran dan/atau jenis ikan yang dijual, serta merupakan biaya produksi yang terdiri dari biaya pengadaan, pengangkutan, pemasaran, pemeliharaan, biaya resiko, dan jasa usaha.

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari penjualan ikan secara efisien dan berorientasi pasar. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara lunas dan tunai, dan semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.