For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 5/2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:24 Agustus 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date24 Agustus 2021
Publication Date24 Agustus 2021
Place of EnactmentLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahwa peredaran minuman beralkohol secara bebas dapat membahayakan kesehatan dan memicu kriminalitas, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi Golongan A (etanol 1-5%), Golongan B (etanol 5-20%), Golongan C (etanol 20-55%), dan minuman beralkohol produksi tradisional.
  2. Perizinan: Setiap orang yang menjual minuman beralkohol Golongan A, B, C, dan minuman tradisional di atas 25 liter wajib memiliki izin. Izin hanya diberikan kepada Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Agen Penjualan. Tempat/Rumah Bernyanyi/Karaoke Keluarga hanya diizinkan menjual Golongan A. Jarak minimum tempat penjualan dari tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit adalah 100 meter (Golongan A), 120 meter (Golongan B), dan 150 meter (Golongan C), serta memerlukan persetujuan tetangga.
  3. Larangan: Mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, mengadakan pesta minuman beralkohol (kecuali untuk adat), menghadiri pesta dalam keadaan mabuk, menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur, dan menjual eceran minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu (warung, pasar, tempat ibadah, sekolah, dll.) dilarang.
  4. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan, membentuk tim untuk pelaksanaan, dan wajib memberikan laporan tertulis.
  5. Penyidikan: PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).