For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya

Also known as: PP 16/2003 · PP No. 16 Tahun 2003 · PP Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2003Publication Date:6 Maret 2003
Investasi & Penanaman ModalPerasuransianBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Maret 2003
Publication Date06 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari sebagian selisih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang dilakukan pada tahun 1999, dengan nilai sebesar Rp200.000.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal negara meningkat dari Rp35.000.000.000,00 menjadi Rp235.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)