For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 3/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2024Publication Date:29 Februari 2024
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date29 Februari 2024
Publication Date29 Februari 2024
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan memilih pendidikan, serta kontribusi pesantren dan pendidikan keagamaan dalam mempersiapkan santri/peserta didik yang beriman, berkarakter, dan cinta tanah air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan fungsi Pesantren, yang terdiri dari pesantren dengan pengkajian Kitab Kuning, dirasah islamiah, atau terintegrasi dengan pendidikan umum. Fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Jenis dan fungsi Pendidikan Keagamaan, yang mencakup pendidikan keagamaan Islam (Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur'an), Kristen (Sekolah Minggu), Katolik (Sekolah Minggu), Hindu (Pasraman, Pesantian), Buddha (Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera), dan Khonghucu (Sekolah Minggu, diskusi Pendalaman Kitab Suci).
  3. Bentuk dan mekanisme Fasilitasi Pengembangan, yang dapat berupa sarana prasarana, tempat ibadah, asrama, transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, mediasi penugasan ustadz/guru, akses layanan kesehatan, peningkatan manajemen, dukungan pengadaan kitab, keuangan, kerjasama program, pendidikan/pelatihan, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan/pendampingan. Fasilitasi dapat dilakukan atas inisiatif pemerintah daerah atau permohonan dari pesantren dan pendidikan keagamaan.
  4. Pembentukan tim Fasilitasi Pengembangan oleh Bupati, yang bertugas mengoordinasikan dan mengevaluasi program dan kegiatan.
  5. Pengelolaan data dan informasi pesantren dan pendidikan keagamaan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pendanaan Fasilitasi Pengembangan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  7. Kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan.
  8. Peran serta masyarakat dalam proses kebijakan Fasilitasi Pengembangan.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

(-)

(-)