Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan memilih pendidikan, serta kontribusi pesantren dan pendidikan keagamaan dalam mempersiapkan santri/peserta didik yang beriman, berkarakter, dan cinta tanah air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis dan fungsi Pesantren, yang terdiri dari pesantren dengan pengkajian Kitab Kuning, dirasah islamiah, atau terintegrasi dengan pendidikan umum. Fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Jenis dan fungsi Pendidikan Keagamaan, yang mencakup pendidikan keagamaan Islam (Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur'an), Kristen (Sekolah Minggu), Katolik (Sekolah Minggu), Hindu (Pasraman, Pesantian), Buddha (Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera), dan Khonghucu (Sekolah Minggu, diskusi Pendalaman Kitab Suci).
- Bentuk dan mekanisme Fasilitasi Pengembangan, yang dapat berupa sarana prasarana, tempat ibadah, asrama, transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, mediasi penugasan ustadz/guru, akses layanan kesehatan, peningkatan manajemen, dukungan pengadaan kitab, keuangan, kerjasama program, pendidikan/pelatihan, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan/pendampingan. Fasilitasi dapat dilakukan atas inisiatif pemerintah daerah atau permohonan dari pesantren dan pendidikan keagamaan.
- Pembentukan tim Fasilitasi Pengembangan oleh Bupati, yang bertugas mengoordinasikan dan mengevaluasi program dan kegiatan.
- Pengelolaan data dan informasi pesantren dan pendidikan keagamaan oleh Pemerintah Daerah.
- Pendanaan Fasilitasi Pengembangan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
- Kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan.
- Peran serta masyarakat dalam proses kebijakan Fasilitasi Pengembangan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.