For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah

Also known as: Keputusan Mendagri 62/1999 · Keputusan Mendagri No. 62 Tahun 1999 · Keputusan Mendagri Nomor 62 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:2 September 1999Publication Date:2 September 1999
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Organisasi Dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 September 1999
Publication Date02 September 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri ini memberikan pedoman mengenai organisasi dan tata kerja Bank Pembangunan Daerah (BPD). Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengatur BUMD, khususnya BPD, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Selain itu, susunan organisasi dan tata kerja BPD yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 1995 dinilai kurang fleksibel. Keputusan ini menetapkan bahwa Bank Pembangunan Daerah bertugas mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan perbankan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPD memiliki fungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemegang kas daerah, dan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Usaha BPD meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penerbitan surat pengakuan hutang, jual beli surat berharga, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penerimaan pembayaran surat berharga, penyimpanan barang dan surat berharga, penitipan, penempatan dana dari nasabah ke nasabah lain, kegiatan unjuk piutang, usaha kartu kredit, kegiatan wali amanat, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pembinaan lembaga perkreditan desa dan BPR, kegiatan valuta asing, penyertaan modal sementara, bertindak sebagai pendiri dana pensiun, kerjasama antar bank dan lembaga keuangan, serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim. Organisasi Bank terdiri dari RUPS, Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, Direksi, Biro atau Divisi, Satuan struktural dan fungsional, Kantor Cabang, dan Dewan Audit. RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan. Direksi bertugas melakukan koordinasi dan pembinaan. Dewan Audit bertugas memelihara independensi dan menjamin kelancaran fungsi audit intern.

1. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah ini, diberlakukan bagi Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia, baik yang berstatus hukum PD (Perusahaan Daerah) maupun yang telah merubah status hukumnya menjadi PT (Perseroan Terbatas). 2. Bentuk dan susunan Organisasi dan Tata Kerja BPD yang telah ditetapkan Direksi Bank dan telah pula disetujui oleh Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Bank agar ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. 3. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, keputusan ini dapat dijadikan sebagai pedoman di dalam menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Bank.

(-)