Keputusan Menteri Dalam Negeri ini memberikan pedoman mengenai organisasi dan tata kerja Bank Pembangunan Daerah (BPD). Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengatur BUMD, khususnya BPD, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Selain itu, susunan organisasi dan tata kerja BPD yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 1995 dinilai kurang fleksibel.
Keputusan ini menetapkan bahwa Bank Pembangunan Daerah bertugas mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan perbankan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPD memiliki fungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemegang kas daerah, dan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Usaha BPD meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penerbitan surat pengakuan hutang, jual beli surat berharga, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penerimaan pembayaran surat berharga, penyimpanan barang dan surat berharga, penitipan, penempatan dana dari nasabah ke nasabah lain, kegiatan unjuk piutang, usaha kartu kredit, kegiatan wali amanat, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pembinaan lembaga perkreditan desa dan BPR, kegiatan valuta asing, penyertaan modal sementara, bertindak sebagai pendiri dana pensiun, kerjasama antar bank dan lembaga keuangan, serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim.
Organisasi Bank terdiri dari RUPS, Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, Direksi, Biro atau Divisi, Satuan struktural dan fungsional, Kantor Cabang, dan Dewan Audit. RUPS memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan. Direksi bertugas melakukan koordinasi dan pembinaan. Dewan Audit bertugas memelihara independensi dan menjamin kelancaran fungsi audit intern.