For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 2/2014 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2014Publication Date:17 Maret 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date17 Maret 2014
Publication Date17 Maret 2014
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah yang semakin beragam dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pengelolaan sampah yang meliputi tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, nilai ekonomi, pengelolaan mulai dari sumber, penghasil sampah membayar, produk ramah lingkungan, internalitas biaya pengelolaan sampah, kehati-hatian awal, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
  2. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati, termasuk arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah serta program-program terkait.
  3. Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan fokus pada pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  4. Pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, desa/kelurahan, kawasan komersial, kawasan industri, serta pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.
  5. Hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan pengelola sampah regional dalam pengelolaan sampah.
  6. Perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah dan rekomendasi untuk penyediaan fasilitas pemilahan dan/atau pengolahan sampah oleh masyarakat.
  7. Insentif bagi yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif bagi yang tidak melakukannya.
  8. Kerjasama antar pemerintah daerah dan kemitraan dengan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.
  9. Retribusi atas pelayanan persampahan yang diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
  10. Pembiayaan pengelolaan sampah dari APBD dan/atau sumber lain yang sah, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah.
  11. Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mekanisme pengaduan.
  12. Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah.
  13. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap lembaga yang melaksanakan pengelolaan sampah.

Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini. 2. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan daerah ini mulai berlaku. 4. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan daerah ini mulai berlaku. 5. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, paksaan pemerintahan, dan/atau uang paksa. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).