For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 278 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 278 Tahun 1964 tentang Pengangkatan A. Nawawi Saleh Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Partai Nasional Indonesia

Also known as: Keppres 278/1964 · Keppres No. 278 Tahun 1964 · Keppres Nomor 278 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 1964Publication Date:31 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan A. Nawawi Saleh Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Partai Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 1964
Publication Date31 Oktober 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 278 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk mengangkat Sdr. A. Nawawi Saleh sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, mewakili Golongan Partai Nasional Indonesia, menggantikan Sdr. Moh. Isa yang mengundurkan diri. Pengangkatan ini didasarkan pada surat dari Dewan Pimpinan Partai Nasional Indonesia dan pertimbangan bahwa Sdr. A. Nawawi Saleh memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(-)

(-)