For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup di Kabupaten Deli Serdang

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 6/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 September 2006Publication Date:11 September 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Dampak Lingkungan Hidup di Kabupaten Deli Serdang
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date11 September 2006
Publication Date11 September 2006
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup di Kabupaten Deli Serdang melalui pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah. Pengendalian ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin, termasuk kewajiban mengolah limbah, memenuhi persyaratan mutu dan kuantitas air limbah, serta melakukan pemantauan. Pembuangan air limbah ke media lingkungan harus dicegah dan ditanggulangi. Izin tertulis dari Bupati diperlukan untuk membuang air limbah, didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis Perusahaan/Industri. Prosedur perizinan pembuangan limbah melibatkan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Bapedalda, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, telaahan oleh tim teknis, dan penerbitan, penangguhan, atau penolakan surat izin oleh Bupati. Retribusi dipungut atas pelayanan berupa pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan atas usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membuang limbah.

(-)

1. Barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.