For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Also known as: Permenkop UKM 8/2023 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2023Publication Date:16 Juni 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeUsaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date20 Juni 2023
Publication Date16 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1494); 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 257); 3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 86); 4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1070); 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 827); dan 6. Ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendirian dan Perizinan:** * Pembentukan KSP/KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam/Pembiayaan Syariah) primer dan sekunder, serta USP/USPPS (Unit Simpan Pinjam/Pembiayaan Syariah) Koperasi. * Kewajiban memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi, yang terdiri dari Izin Usaha dan Izin Jaringan Pelayanan. * Persyaratan pengajuan Izin Usaha, termasuk bukti setoran modal awal, rencana kerja, administrasi dan pembukuan, riwayat hidup pengurus dan pengawas, serta persyaratan khusus bagi KSPPS/USPPS Koperasi. * Persyaratan Izin Jaringan Pelayanan (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas). 2. **Standar Operasional Manajemen (SOM):** * Kewajiban menyusun dan menerapkan SOM bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi. * Ruang lingkup SOM meliputi kelembagaan, usaha, keuangan, serta pengelolaan aset, utang, dan modal. 3. **Kegiatan Usaha:** * Penghimpunan dan penyaluran dana oleh KSP/USP Koperasi (konvensional) dan KSPPS/USPPS Koperasi (syariah). * Ketentuan mengenai simpanan, pinjaman, dan pembiayaan, termasuk batasan suku bunga/bagi hasil. * Pengelolaan kegiatan sosial maal (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) oleh KSPPS/USPPS Koperasi. 4. **Batasan Maksimum Pemberian Pinjaman/Pembiayaan (BMPP):** * Ketentuan mengenai BMPP kepada pihak terkait (pengurus, pengawas, koperasi lain yang memiliki hubungan kepemilikan/kepengurusan) dan pihak tidak terkait (anggota, koperasi lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan/kepengurusan). 5. **Restrukturisasi Usaha:** * Opsi restrukturisasi usaha untuk KSP/KSPPS melalui penggabungan, peleburan, pembagian, pemisahan, penyehatan usaha, dan/atau pengintegrasian. 6. **Skala Usaha:** * Klasifikasi usaha KSP/KSPPS berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri, dan aset. 7. **Pengurus, Pengelola, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah:** * Persyaratan dan larangan bagi pengurus, pengelola, pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah. 8. **Permodalan:** * Ketentuan mengenai modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan. 9. **Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah:** * Bimbingan dan perlindungan kepada usaha simpan pinjam koperasi. * Penciptaan iklim usaha yang kondusif. 10. **Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ):** * Kewajiban penerapan PMPJ oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi. * Pembentukan tim satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan. * Identifikasi anggota, pemantauan rekening dan transaksi, pembaruan dan pencatatan data, serta pelaporan PMPJ. 11. **Pengawasan dan Pelaporan:** * Pengawasan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. * Jenis pelaksanaan pengawasan (rutin dan sewaktu-waktu). * Pelaporan keuangan oleh KSP/KSPPS.

1. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam tetap dapat melaksanakan usahanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi yang pada saat pengesahan badan hukum belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam, wajib mengurus Izin usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi dengan Aset diatas 50% (lima puluh persen) dari Aset Koperasi, dan/atau Aset unit simpan pinjamnya diatas Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) wajib beralih menjadi KSP/KSPPS dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. KSP/KSPPS dan/atau USP/USPPS yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan penilaian kesehatan, usulan pemberhentian sementara pengurus, pembekuan atau pencabutan izin usaha, hingga penutupan unit atau pembubaran koperasi.