Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendirian dan Perizinan:**
* Pembentukan KSP/KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam/Pembiayaan Syariah) primer dan sekunder, serta USP/USPPS (Unit Simpan Pinjam/Pembiayaan Syariah) Koperasi.
* Kewajiban memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi, yang terdiri dari Izin Usaha dan Izin Jaringan Pelayanan.
* Persyaratan pengajuan Izin Usaha, termasuk bukti setoran modal awal, rencana kerja, administrasi dan pembukuan, riwayat hidup pengurus dan pengawas, serta persyaratan khusus bagi KSPPS/USPPS Koperasi.
* Persyaratan Izin Jaringan Pelayanan (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas).
2. **Standar Operasional Manajemen (SOM):**
* Kewajiban menyusun dan menerapkan SOM bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi.
* Ruang lingkup SOM meliputi kelembagaan, usaha, keuangan, serta pengelolaan aset, utang, dan modal.
3. **Kegiatan Usaha:**
* Penghimpunan dan penyaluran dana oleh KSP/USP Koperasi (konvensional) dan KSPPS/USPPS Koperasi (syariah).
* Ketentuan mengenai simpanan, pinjaman, dan pembiayaan, termasuk batasan suku bunga/bagi hasil.
* Pengelolaan kegiatan sosial maal (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) oleh KSPPS/USPPS Koperasi.
4. **Batasan Maksimum Pemberian Pinjaman/Pembiayaan (BMPP):**
* Ketentuan mengenai BMPP kepada pihak terkait (pengurus, pengawas, koperasi lain yang memiliki hubungan kepemilikan/kepengurusan) dan pihak tidak terkait (anggota, koperasi lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan/kepengurusan).
5. **Restrukturisasi Usaha:**
* Opsi restrukturisasi usaha untuk KSP/KSPPS melalui penggabungan, peleburan, pembagian, pemisahan, penyehatan usaha, dan/atau pengintegrasian.
6. **Skala Usaha:**
* Klasifikasi usaha KSP/KSPPS berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri, dan aset.
7. **Pengurus, Pengelola, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah:**
* Persyaratan dan larangan bagi pengurus, pengelola, pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
8. **Permodalan:**
* Ketentuan mengenai modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
9. **Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah:**
* Bimbingan dan perlindungan kepada usaha simpan pinjam koperasi.
* Penciptaan iklim usaha yang kondusif.
10. **Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ):**
* Kewajiban penerapan PMPJ oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi.
* Pembentukan tim satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan.
* Identifikasi anggota, pemantauan rekening dan transaksi, pembaruan dan pencatatan data, serta pelaporan PMPJ.
11. **Pengawasan dan Pelaporan:**
* Pengawasan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
* Jenis pelaksanaan pengawasan (rutin dan sewaktu-waktu).
* Pelaporan keuangan oleh KSP/KSPPS.