Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Perubahan pada setiap komponen ini dirinci dalam pasal-pasal yang mengatur perubahan jumlah anggaran pada masing-masing pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini akan diatur oleh Peraturan Gubernur.