For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 3/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:8 April 2020
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date08 April 2020
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 62)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang mengatur bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP TKA) untuk lokasi kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan provinsi untuk pembayaran tahun kedua dan seterusnya.

Perubahan meliputi penggantian istilah "Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)" menjadi "Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP TKA)" dan penyesuaian definisi terkait. Penerimaan DKP TKA digunakan untuk pembinaan di bidang pengawasan lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Pembayaran retribusi yang terutang wajib dilunasi sekaligus untuk jangka waktu 12 bulan atau tergantung waktu Notifikasi. Dalam hal Tenaga Kerja Asing bekerja tidak sampai 12 bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Retribusi. Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai Perpanjangan IMTA dalam Peraturan Daerah sebelumnya harus dibaca dan dimaknai sebagai Notifikasi Perubahan dari IMTA atau Notifikasi, dan semua ketentuan mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA harus dibaca dan dimaknai sebagai DKP TKA.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.