Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020-2040 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan industri, serta menggalang dukungan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri daerah tahun 2020-2040. Industri unggulan daerah yang akan dikembangkan meliputi industri pengolahan berbasis ikan dan unggas, penggilingan dan tepung beras, jagung dan ubi kayu, gula merah, kue kering khas daerah, pengolahan coklat, kacang mete, pertenunan sutera, batik, kerajinan lokal, alat dan mesin pertanian, pakan ternak, serta pupuk dan pestisida organik. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri daerah dan dapat bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri daerah.