For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 18/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 39 Tahun 2016) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 87 Tahun 2020);

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Tujuannya adalah memberikan dasar bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara, serta mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Lebih lanjut, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun dan menetapkan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan PUG, kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Pemerintah Daerah juga berwenang dalam penetapan, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG.

(-)

Bupati dapat memberikan sanksi kepada SKPD, kecamatan dan desa atau kelurahan yang tidak menjalankan program dan kegiatan PUG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.