Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat No. 22 Tahun 1950
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau
Also known as: UUDrt 22/1950 · UUDrt No. 22 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 22 Tahun 1950
Status:
Active
•Effective Date:1 Juli 1950•Publication Date:22 Juni 1950
Kepabeanan & Perdagangan Internasional
Information
TypeUndang-undang Darurat
ThemePenurunan Cukai Tembakau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1950
Publication Date22 Juni 1950
Place of EnactmentJakarta
Peraturan ini mengubah:
1. "Tabaksaccijns-ordonnantie" (Staatsblad 1932 No. 517), terakhir diubah dengan ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad No. 234).
Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menurunkan cukai tembakau guna menyesuaikan harga eceran hasil tembakau dengan kondisi pasar yang lebih adil. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam "Tabaksaccijns-ordonnantie" yang sebelumnya menaikkan cukai tembakau. Cukai untuk rokok sigaret yang dibuat dengan mesin dan tembakau iris ditetapkan sebesar lima puluh persen dari harga eceran, sedangkan untuk rokok sigaret lainnya empat puluh persen, dan untuk hasil tembakau lainnya tiga puluh persen. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memutuskan kategori cukai jika terdapat keraguan. Penurunan cukai ini diharapkan dapat menahan kenaikan harga tembakau akibat kebijakan moneter dan memberikan keuntungan bagi industri rokok sigaret yang lebih padat karya.