For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Persampahan

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2009Publication Date:14 Juli 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Persampahan
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date14 Juli 2009
Publication Date14 Juli 2009
Place of EnactmentLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan persampahan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah penanganan persampahan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin meningkat, sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan yang terpadu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Kebakaran bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan TPS dan pembersihan drainase, serta kewajiban masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Juga mengatur kewajiban industri/pabrik untuk membuang sampah langsung ke TPA.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungan.
  • Pemilik/penghuni bangunan wajib menyediakan tempat penampungan sampah.
  • Industri/pabrik wajib membuang sampah langsung ke TPA.
  • Pedagang wajib menyediakan tempat penampungan sampah.
  • Penyelenggara keramaian wajib membersihkan lingkungan dari sampah.

Larangan:

  • Membuang sampah di sembarang tempat.
  • Membakar sampah di tempat umum.
  • Membuang sampah klinis ke TPS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).