on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Persampahan
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan persampahan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah penanganan persampahan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin meningkat, sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan yang terpadu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan: Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Kebakaran bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan TPS dan pembersihan drainase, serta kewajiban masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Juga mengatur kewajiban industri/pabrik untuk membuang sampah langsung ke TPA.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Larangan: