For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2012

Also known as: Permen ESDM 2/2012 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2012Publication Date:13 Januari 2012
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date13 Januari 2012
Publication Date13 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2012. Latar belakangnya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga terbarukan yang didanai dari DAK bidang listrik perdesaan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Arah kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan untuk membiayai kegiatan fisik bidang energi terbarukan, seperti pembangunan dan rehabilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid Surya-Angin.
  2. Sasaran penerima/pemanfaat DAK diprioritaskan untuk desa terpencil/terisolir.
  3. Bupati penerima DAK wajib membuat Rencana Kegiatan berdasarkan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan menyampaikan usulan kepada Menteri.
  4. Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, bimbingan teknis, dan pemantauan.
  5. SKPD bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan keuangan.
  6. Bupati wajib mengalokasikan dana pendamping minimal 10% dari DAK yang diterima.
  7. Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknis.
  8. Kepala SKPD dan Bupati wajib menyampaikan laporan triwulanan dan laporan akhir tahun anggaran.

(-)

1. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.