For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan

Also known as: Permen LHK 13/2023 · Permen LHK No. 13 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 November 2023Publication Date:26 Oktober 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date08 November 2023
Publication Date26 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional di sektor ini. KKNI yang diterapkan terdiri dari jenjang kualifikasi 3 dan 4, yang mencakup deskripsi jenjang kualifikasi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi. Rumusan KKNI ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi. Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dilakukan untuk pemantauan lingkungan dalam rangka penaatan dan penegakan hukum lingkungan. Kegiatan ini mencakup pengambilan contoh uji air, limbah B3, biologi lingkungan, udara ambien dan kebauan, emisi sumber tidak bergerak, pengukuran emisi sumber bergerak, kebisingan, dan getaran lingkungan. Personel yang melakukan kegiatan ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dan terregistrasi di Kementerian. Sertifikat Kompetensi Kerja berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat kepada Menteri setiap 6 bulan. Untuk memelihara kompetensi, LSP melakukan surveilans tahunan yang hasilnya menjadi pertimbangan perpanjangan sertifikat. Pembinaan dan pemantauan penerapan standar kompetensi kerja dilaksanakan oleh Kepala Badan, yang dapat melibatkan unit kerja terkait, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau pemerintah daerah. Pembinaan dilakukan melalui penyediaan informasi dan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, sedangkan pemantauan dilakukan melalui peninjauan berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan. Hasil pembinaan dan pemantauan dilaporkan kepada Menteri dan digunakan sebagai pertimbangan kaji ulang standar kompetensi kerja.

1. Sertifikat Kompetensi Kerja bagi personel Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir. 2. Pengambilan contoh uji air, pengambilan contoh uji udara ambien dan kebauan, pengukuran emisi sumber bergerak, pengukuran kebisingan lingkungan, dan pengukuran getaran lingkungan, harus dilakukan oleh personel yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan. 3. Pengambilan contoh uji biologi lingkungan, pengambilan contoh uji limbah bahan berbahaya beracun, dan pengambilan contoh uji emisi sumber tidak bergerak, harus dilakukan oleh personel yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan.

(-)