For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Kota Samarinda 6/2021 · Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 November 2018Publication Date:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date12 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentSamarinda

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 48 yang mengatur bahwa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) merupakan penerimaan negara, serta penghapusan Pasal 52.

Latar belakang perubahan ini adalah dalam upaya penyelarasan terhadap ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)