on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Also known as: Perka Arsip Nasional 15/2014 · Perka Arsip Nasional No. 15 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bersama ini disusun sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tujuan utamanya adalah memberikan panduan teknis bagi pelaksana di kedua lembaga dalam mengelola sistem informasi tersebut, serta menetapkan batasan tanggung jawab masing-masing pihak.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban pejabat atau pegawai ANRI untuk menyediakan data dalam bentuk elektronik yang dapat diakses oleh BPK-RI melalui sistem informasi yang telah ditentukan. Dalam kondisi data elektronik belum tersedia, akses dilakukan secara manual. BPK-RI diberikan kewenangan untuk mengakses data tersebut secara terbatas hanya untuk kepentingan pemeriksaan keuangan negara. Data yang diakses kemudian diunggah ke dalam basis data BPK-RI untuk digunakan sebagai kertas kerja pemeriksaan elektronik.
Peraturan ini juga menetapkan prosedur teknis terkait sistem aplikasi konsolidasi data, infrastruktur jaringan, serta mekanisme penyediaan dan pengiriman data, baik secara periodik maupun non-periodik. Selain itu, diatur pula mengenai manajemen data yang mencakup penyimpanan, pemanfaatan, validitas, kerahasiaan, dan keamanan data. BPK-RI dilarang menyerahkan data yang diakses kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Terakhir, peraturan ini mengatur mekanisme penanganan perselisihan yang mungkin timbul antara kedua lembaga melalui musyawarah mufakat, baik di tingkat operasional maupun tingkat pimpinan.