on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Also known as: PMK 220/PMK.03/2020 · PMK No. 220/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menjamin rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu. LPG tertentu dianggap sebagai barang penting yang memerlukan jaminan ketersediaan dan kelancaran penyalurannya. Peraturan ini menetapkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan LPG tertentu, dengan ketentuan bahwa bagian harga yang disubsidi dibayar oleh Pemerintah, sedangkan bagian yang tidak disubsidi dibayar oleh pembeli. Dasar pengenaan pajak untuk LPG yang tidak disubsidi dihitung berdasarkan nilai lain yang ditetapkan. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan LPG tertentu wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan atau pembayaran. Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Badan Usaha, tetapi tidak oleh Agen atau Pangkalan.