For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 4/2022 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2022Publication Date:13 Oktober 2022
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date14 Oktober 2022
Publication Date13 Oktober 2022
Place of EnactmentCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.

Ketentuan Substansial:

Peran pemuda diakui sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pemuda memiliki tanggung jawab untuk menjaga Pancasila, NKRI, persatuan bangsa, konstitusi, demokrasi, hukum, kecerdasan, kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, serta kesempatan berperan dalam program kepemudaan.

Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai karakteristik pemuda yang memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, ksatria, kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Pemerintah Daerah dan masyarakat bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan. Penyadaran kepemudaan diwujudkan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, kesadaran hak dan kewajiban, semangat bela negara, pemantapan kebudayaan nasional, kemandirian ekonomi, dan penyiapan regenerasi. Pemberdayaan pemuda dilakukan melalui peningkatan iman, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan bela negara, kemandirian ekonomi, kualitas jasmani, seni, budaya, penelitian, dan pendampingan.

Pengembangan kepemudaan meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda. Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai minat, bakat, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Pengembangan kepeloporan pemuda mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan.

Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat, bakat, atau kepentingan. Pemerintah Daerah memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan. Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Masyarakat berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kepemudaan.

(-)

(-)