Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan di Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya dan perlunya peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Rotan (IPHHR). Subjek retribusi adalah perorangan dan koperasi.
- Mekanisme dan Persyaratan Perizinan: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Izin dapat diberikan dalam kawasan hutan produksi. Pemohon izin wajib membuat kajian lingkungan berupa Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
- Kewenangan Pemberian Izin: Kepala Daerah berwenang memberikan izin atau dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buton.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan volume hasil hutan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada pertimbangan biaya pelayanan perizinan dan pengawasan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: IPHHK sebesar Rp. 70.000/m3 log dan IPHHR sebesar Rp. 50.000/Ton.
- Pemungutan Retribusi: Dilaksanakan dan dilunasi secara langsung pada saat memperoleh izin melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Buton.
- Pengawasan dan Pengendalian: Dinas Kehutanan wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemegang izin.
- Target dan Jangka Waktu Perizinan: IPHHK diberikan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dengan volume paling banyak 20 m3 log setiap izin. IPHHR diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dengan volume paling banyak 20 ton setiap izin.
- Kewajiban, Larangan, dan Sanksi: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.