For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 4/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:20 Juni 2006
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date20 Juni 2006
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan Ikutannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan di Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya dan perlunya peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Rotan (IPHHR). Subjek retribusi adalah perorangan dan koperasi.
  2. Mekanisme dan Persyaratan Perizinan: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Izin dapat diberikan dalam kawasan hutan produksi. Pemohon izin wajib membuat kajian lingkungan berupa Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
  3. Kewenangan Pemberian Izin: Kepala Daerah berwenang memberikan izin atau dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buton.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan volume hasil hutan.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada pertimbangan biaya pelayanan perizinan dan pengawasan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: IPHHK sebesar Rp. 70.000/m3 log dan IPHHR sebesar Rp. 50.000/Ton.
  7. Pemungutan Retribusi: Dilaksanakan dan dilunasi secara langsung pada saat memperoleh izin melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Buton.
  8. Pengawasan dan Pengendalian: Dinas Kehutanan wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemegang izin.
  9. Target dan Jangka Waktu Perizinan: IPHHK diberikan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dengan volume paling banyak 20 m3 log setiap izin. IPHHR diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun dengan volume paling banyak 20 ton setiap izin.
  10. Kewajiban, Larangan, dan Sanksi: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).