For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/6/97

Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk

Also known as: Kepmentan 610/Kpts/TP.630/6/97 · Kepmentan No. 610/Kpts/TP.630/6/97

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 1997Publication Date:25 Juni 1997
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
Effective Date25 Juni 1997
Publication Date25 Juni 1997

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 737/Kpts/TP.630/11/1985 tentang Pengangkutan Tanaman dan/atau Bibit Tanaman Jeruk untuk Mencegah Penyebaran Penyakit CVPD.

Keputusan Menteri Pertanian ini diterbitkan dalam rangka mengatur kembali peredaran benih jeruk guna mencegah penyebaran penyakit dan menjaga mutu benih, sejalan dengan prinsip sistem pengendalian hama terpadu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa setiap benih jeruk yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, wajib disertai dengan label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Balai/Loka Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura atau penyelenggara sertifikasi terakreditasi). Label tersebut harus memuat informasi mengenai asal, jenis, varietas, kelas, keterangan bebas penyakit, dan masa edar.

Bagi pihak pengedar benih jeruk yang bertujuan untuk diperdagangkan, diwajibkan memiliki tanda daftar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan bagi pengedar benih jeruk antar pulau kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pengeluaran dan pemasukan untuk pemeriksaan kesehatan, serta pelaporan kepada Balai/Loka pengawasan di tempat tujuan untuk pemeriksaan kebenaran label. Pemerintah daerah setempat diberikan mandat untuk mengoordinasikan pelaksanaan peredaran benih jeruk untuk keperluan masyarakat di wilayahnya.

(-)

1. Benih jeruk yang tidak disertai label lulus sertifikasi atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan setelah pemeriksaan dapat ditolak pengeluarannya atau pemasukkannya. 2. Benih jeruk yang ditolak pengeluaran atau pemasukkannya wajib dikembalikan ke tempat asal atau dimusnahkan dengan biaya yang menjadi tanggung jawab pengedar benih jeruk.