Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 55.192.332.170,29 menjadi Rp 786.964.950.367,29. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 61.261.598.725,00 menjadi Rp 834.211.190.192,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Perubahan belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.