For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date22 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 3 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 55.192.332.170,29 menjadi Rp 786.964.950.367,29. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 61.261.598.725,00 menjadi Rp 834.211.190.192,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Perubahan belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.

(-)

(-)