For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1960 tentang Pembebasan Ketua Biro III, Wakil Ketua II Biro III, Ketua Bagian Pembina Biro III, Dan Pengangkatan Ketua Biro III Dewan Asian Games

Also known as: Keppres 202/1960 · Keppres No. 202 Tahun 1960 · Keppres Nomor 202 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 1960Publication Date:14 Agustus 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Ketua Biro III, Wakil Ketua II Biro III, Ketua Bagian Pembina Biro III, Dan Pengangkatan Ketua Biro III Dewan Asian Games
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1960
Publication Date14 Agustus 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tertanggal 21 Oktober 1959 No. 281

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui susunan Dewan Asian Games Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Program Kabinet Kerja. Dalam keputusan ini, Ir. Srigati Santoso dan Ir. Danunagoro dibebaskan dari posisi mereka sebagai Ketua dan Wakil Ketua Biro III, serta Ketua Bagian Pembangunan Biro III, namun tetap menjadi anggota Dewan Asian Games Indonesia Pleno. Sebagai penggantinya, Ir. Pramudji diangkat sebagai Ketua Biro III dengan tugas penuh waktu. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan.

(-)

(-)