For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1963 tentang Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-Perusahaan Bukan Perusahaan Negara

Also known as: PP 18/1963 · PP No. 18 Tahun 1963 · PP Nomor 18 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:26 April 1963Publication Date:26 April 1963
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-Perusahaan Bukan Perusahaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 1963
Publication Date26 April 1963
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1963 adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh Presiden pada 26 April 1963. Bentuk hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penetapan tenggang waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan Perusahaan Negara.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya:

    • Peraturan ini mengimplementasikan dan menegaskan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 (Undang-undang tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi), khususnya pasal 22 ayat (1) dan (3).
    • Peraturan ini merujuk dan mengakomodasi ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 476 Tahun 1961 yang mengatur ketentuan-ketentuan sementara masa peralihan dan pertanggungan-jawab finansial untuk periode tertentu.
    • Secara efektif, Pasal 1 menyatakan bahwa akhir tenggang waktu peralihan pada 15 Juni 1963 juga merupakan saat dicabutnya peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan sementara dalam masa peralihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960. Dengan demikian PP ini menegaskan pengakhiran masa peralihan yang sebelumnya diatur secara sementara (antara lain melalui Keputusan Presiden No. 476/1961 dan ketentuan-ketentuan lama yang berlaku sebelumnya).

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak secara formal mengubah redaksi Undang-Undang No. 44 Prp/1960 maupun Keputusan Presiden No. 476/1961. Namun, PP ini memberikan ketetapan pelaksanaan (penetapan tenggang waktu, tafsiran terhadap pembagian penghasilan, kewajiban pembayaran dan mekanisme pelaksanaan) yang berimplikasi praktis terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan sementara tersebut dan menertibkan tafsiran pelaksanaannya. Dengan kata lain PP ini bersifat menetapkan batas waktu, tafsir pelaksana dan mekanisme administratif terhadap peraturan-peraturan sebelumnya, bukan memodifikasi teks UU secara langsung.

  • Status berlaku:

    • PP ini dinyatakan mulai berlaku pada hari diundangkan (Pasal 7), yaitu diundangkan pada 26 April 1963.
    • Peraturan ini menetapkan tanggal berakhirnya masa peralihan: 15 Juni 1963 jam 24.00 waktu Jawa (Pasal 1).
    • Untuk beberapa aspek keuangan dan pertanggungan-jawab, PP ini mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden No. 476/1961 untuk periode tertentu (Pasal 4 ayat 1) dan menetapkan batas waktu pelunasan pembayaran selama 90 hari sejak berlakunya PP (Pasal 4 ayat 4).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menegaskan politik perminyakan nasional yang lahir dari Undang-Undang No. 44 Prp/1960: penguasaan kekayaan alam milik rakyat berada pada Pemerintah, pelaksanaan pengusahaan oleh Perusahaan Negara atau kerja sama terbatas dengan pihak asing apabila diperlukan.
    • Menetapkan batas akhir masa peralihan kegiatan perusahaan-perusahaan bukan Perusahaan Negara agar tidak memperpanjang status sementara yang bertentangan dengan tujuan politik nasional dan untuk mencegah kerugian/keterlambatan pembangunan industri minyak/gas.
    • Memberi mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban finansial yang wajar bagi pihak-pihak berkepentingan selama periode transisi sesuai Keputusan Presiden No. 476/1961 dan peraturan sebelumnya.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Perusahaan/perorangan yang terkena PP diperbolehkan mengajukan permohonan perpanjangan waktu sampai tidak lebih dari lima bulan terhitung dari tanggal berlakunya PP (Pasal 2 ayat 1).
    • Pembentukan panitia untuk mengatur penyelesaian hak dan kewajiban yang wajar bagi pihak berkepentingan (Pasal 2 ayat 2).
    • Perusahaan yang tidak memilih prosedur pada Pasal 2 ayat 1 dapat melanjutkan usaha berdasarkan peraturan-peraturan baru yang berlaku mulai 16 Juni 1963 (Pasal 3).
    • Kewajiban finansial: pembagian penghasilan menurut Pasal 4 (menggunakan definisi "penghasilan/keuntungan setelah ongkos-ongkos usaha" sebagaimana ditafsirkan untuk Keputusan Presiden No. 476/1961), dengan ketentuan 60% bagian Pemerintah dan 40% untuk perusahaan; pembayaran tersebut diperlakukan sebagai pajak atas pendapatan dan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang ditetapkan (Pasal 4 ayat 2-6).
    • Kewajiban pemeliharaan dan pengoperasian semua fasilitas produksi dan pendukung industri minyak/gas tetap berada pada pelaku usaha selama masa peralihan terlepas dari apakah mereka mengajukan perpanjangan atau tidak (Pasal 5).
    • Hak Pemerintah untuk menerapkan ketentuan pidana umum terhadap yang menghalang-halangi pelaksanaan usaha (Pasal 5) dan kewenangan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan untuk mengeluarkan perintah pelaksanaan/tafsiran (Pasal 6).

  • Prinsip-Prinsip Utama yang Diatur:

    • Kedaulatan negara atas sumber daya alam dan prinsip prioritas kepentingan nasional.
    • Keadilan dan kewajaran dalam penyelesaian hak dan kewajiban finansial selama masa transisi (penegasan pembagian 60/40 dan batasan komponen yang termasuk penghasilan).
    • Kepastian hukum dan ketertiban administrasi untuk mencegah penyalahgunaan status peralihan.
    • Pelestarian kontinuitas operasional fasilitas minyak/gas demi kelancaran pasokan dan keamanan nasional.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Permohonan perpanjangan tenggang waktu (maksimum 5 bulan sejak berlakunya PP) yang diajukan oleh perusahaan/perorangan (Pasal 2 ayat 1).
    • Pembentukan panitia (panitia penyelesaian) untuk mengatur penyelesaian hak-kewajiban yang layak selama periode perpanjangan (Pasal 2 ayat 2).
    • Kewajiban pembayaran penghasilan bagi Pemerintah menurut definisi dan mekanisme yang ditetapkan (Pasal 4), termasuk ketentuan: pembayaran dalam mata valuta asing untuk bagian yang diperhitungkan sebagai penghasilan valuta asing dan dalam rupiah untuk bagian rupiah; penetapan bahwa bea-cukai/pungutan pemerintah lain bukan bagian dari pembagian penghasilan; dan bahwa remittances untuk ongkos usaha tidak boleh dianggap sebagai pembayaran bagian penghasilan Pemerintah (Pasal 4 ayat 2-5).
    • Batas waktu penyelesaian pembayaran: 90 hari sejak berlakunya PP (Pasal 4 ayat 4).
    • Perusahaan yang tidak memilih prosedur perpanjangan diberi opsi melikuidasi usaha atau melaksanakan usaha berdasarkan peraturan baru yang berlaku sejak 16 Juni 1963 (Pasal 3 dan penjelasan Pasal demi Pasal).
    • Kewenangan administratif mendorong interpretasi dan pelaksanaan melalui perintah Menteri (Pasal 6).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • PP ini mulai berlaku pada hari diundangkan: 26 April 1963 (Pasal 7).
    • Peraturan menetapkan batas akhir tenggang waktu peralihan: 15 Juni 1963 jam 24.00 waktu Jawa (Pasal 1). Pada saat itulah peraturan-ketentuan sementara dalam pasal 22 Undang-Undang No. 44 Prp/1960 dinyatakan dicabut/berakhir (Penjelasan Pasal 1).
    • Pasal 2 memberikan mekanisme perpanjangan waktu atas permohonan pihak yang terkena sampai dengan jangka waktu tidak lebih dari lima bulan terhitung dari tanggal berlakunya PP. Hal ini berarti ada kemungkinan administrasi perpanjangan terkontrol yang harus diajukan dan diselesaikan menurut ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perusahaan-perusahaan yang telah menjalankan usaha sebelum berlakunya ketentuan peralihan (sebelum 28 Agustus 1961) pertanggungjawaban finansialnya diatur oleh peraturan-peraturan yang berlaku pada waktu itu untuk jangka waktu sebelumnya; sedangkan untuk periode sejak 28 Agustus 1961 pertanggungjawaban diatur oleh Keputusan Presiden No. 476/1961 (Pasal 4 ayat 1).
    • Perusahaan yang mengajukan perpanjangan dapat diberi kesempatan menyelesaikan kegiatan/menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang akan ditetapkan Pemerintah; panitia akan dibentuk untuk mengatur penyelesaian hak dan kewajiban yang layak selama perpanjangan (Pasal 2 ayat 1-2).
    • Perusahaan yang tidak memilih prosedur pada Pasal 2 ayat 1 diperbolehkan melanjutkan usaha mereka berdasarkan peraturan baru yang berlaku sejak 16 Juni 1963 (Pasal 3). Alternatif lainnya yang disebutkan dalam penjelasan adalah likuidasi teratur apabila tidak tercapai kontrak dengan Perusahaan Negara pada atau sebelum tanggal akhir.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Batas utama penyesuaian: sampai 15 Juni 1963 (tanggal berakhir masa peralihan).
    • Permohonan perpanjangan: maksimum hingga 5 bulan sejak 26 April 1963 (tanggal berlakunya PP) — memberikan kerangka waktu tambahan yang harus dimohon dan diatur oleh Pemerintah (Pasal 2 ayat 1).
    • Kewajiban pembayaran kepada Pemerintah terkait kewajiban masa peralihan harus diselesaikan dalam waktu 90 hari terhitung dari berlakunya PP (Pasal 4 ayat 4).

  • Grandfathering Clauses (Ketentuan Pembauran / Kelanjutan):

    • Peraturan mengandung bentuk grandfathering/penyelesaian terbatas: kewajiban-kewajiban finansial yang timbul sebelum 28 Agustus 1961 tetap diatur menurut peraturan yang berlaku pada waktu itu; kewajiban sejak 28 Agustus 1961 diatur oleh Keputusan Presiden No. 476/1961 (Pasal 4 ayat 1).
    • Perusahaan yang memilih tidak mengajukan perpanjangan diizinkan untuk melanjutkan usaha berdasarkan peraturan baru yang berlaku mulai 16 Juni 1963, sehingga hak-hak/perizinan lama tidak otomatis terus berlaku tanpa penyesuaian (Pasal 3).
    • Panitia penyelesaian ditetapkan untuk menentukan hak dan kewajiban yang wajar—ini adalah mekanisme transisional untuk menghormati hak yang timbul selama masa lalu namun tetap menempatkan batasan sesuai kebijakan baru (Pasal 2 ayat 2).

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini menetapkan kewajiban administrasi dan finansial yang tegas, antara lain kewajiban pembayaran bagian penghasilan kepada Pemerintah menurut ketentuan Pasal 4 (Pasal 4 ayat 2-6). Kewajiban untuk menyetor pembayaran ke rekening Pemerintah di Bank Indonesia (Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan—Direktorat Minyak dan Gas Bumi) juga ditetapkan (Pasal 4 ayat 6).
    • Batas waktu penyelesaian pembayaran (90 hari sejak berlakunya PP) merupakan unsur sanksi administratif implisit apabila tidak dipenuhi — kegagalan memenuhi kewajiban keuangan ini dapat berakibat pada tindakan administratif lebih lanjut oleh Pemerintah (mis. penagihan, pencabutan hak atau penegakan melalui peraturan pelaksana) yang akan diatur/ditetapkan oleh instansi yang berwenang (Pasal 4 dan Pasal 6 memberikan dasar kewenangan administratif bagi Menteri untuk mengeluarkan perintah pelaksanaan).
    • Perusahaan yang tidak mengikuti prosedur perpanjangan atau tidak menyesuaikan diri dapat kehilangan hak untuk tetap beroperasi di bawah ketentuan masa peralihan dan harus melaksanakan usaha menurut peraturan baru mulai 16 Juni 1963 atau melakukan likuidasi—ini bersifat konsekuensi administratif substantif (Pasal 2, Pasal 3 dan penjelasan).

  • Sanksi Pidana:

    • Pasal 5 menyatakan secara tegas bahwa terhadap orang-orang yang "tidak mematuhi kerja sama dengan instansi-instansi Pemerintah yang bersangkutan atau menghalang-halangi kelancaran serta efisiensi pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi," akan berlaku Undang-Undang Hukum Pidana yang berkenaan. Dengan kata lain, pelanggaran tertentu dikenakan sanksi pidana menurut ketentuan KUHP atau peraturan pidana lain yang relevan.
    • Peraturan tidak merinci pasal-pasal KUHP yang konkret; oleh karena itu jenis dan besaran pidana mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku pada waktu itu (misalnya pasal-pasal KUHP tentang perbuatan mengganggu ketertiban umum, sabotase, atau perbuatan yang membahayakan fasilitas produksi), dan pada pelaksanaannya aparat penegak hukum akan menentukan pasal yang tepat.

  • Rincian tambahan:

    • Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan diberi kewenangan untuk mengeluarkan perintah/ketentuan pelaksanaan, termasuk tindakan administratif untuk menegakkan PP ini (Pasal 6).
    • Karena sanksi pidana dirujuk pada peraturan pidana umum, perlu penelusuran lebih lanjut terhadap ketentuan KUHP atau peraturan pidana khusus masa itu untuk mengetahui ancaman pidana konkret yang dapat dikenakan untuk tiap perilaku yang menghalangi pelaksanaan usaha.