on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1963 tentang Penetapan Tenggang Waktu Peralihan Pelaksanaan Usaha Petambangan Minyak dan Gas Bumi Oleh Perusahaan-Perusahaan Bukan Perusahaan Negara
Also known as: PP 18/1963 · PP No. 18 Tahun 1963 · PP Nomor 18 Tahun 1963
Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1963 adalah peraturan baru yang ditetapkan oleh Presiden pada 26 April 1963. Bentuk hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penetapan tenggang waktu peralihan pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi oleh perusahaan-perusahaan bukan Perusahaan Negara.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya:
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak secara formal mengubah redaksi Undang-Undang No. 44 Prp/1960 maupun Keputusan Presiden No. 476/1961. Namun, PP ini memberikan ketetapan pelaksanaan (penetapan tenggang waktu, tafsiran terhadap pembagian penghasilan, kewajiban pembayaran dan mekanisme pelaksanaan) yang berimplikasi praktis terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan sementara tersebut dan menertibkan tafsiran pelaksanaannya. Dengan kata lain PP ini bersifat menetapkan batas waktu, tafsir pelaksana dan mekanisme administratif terhadap peraturan-peraturan sebelumnya, bukan memodifikasi teks UU secara langsung.
Status berlaku:
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-Prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses (Ketentuan Pembauran / Kelanjutan):
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Rincian tambahan: