on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara hingga tahun 2050. Latar belakangnya adalah peran vital energi bagi ekonomi dan ketahanan energi daerah, serta amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
RUED-P berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta penyusunan dan pelaksanaan APBD. Selain itu, menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun rencana strategis, koordinasi perencanaan energi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang energi.
Ketentuan substansial mencakup: