For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Energi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara hingga tahun 2050. Latar belakangnya adalah peran vital energi bagi ekonomi dan ketahanan energi daerah, serta amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

RUED-P berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta penyusunan dan pelaksanaan APBD. Selain itu, menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun rencana strategis, koordinasi perencanaan energi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang energi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyediaan energi melalui inventarisasi sumber daya, peningkatan cadangan, penyusunan neraca energi, diversifikasi, konservasi, intensifikasi, dan penjaminan kelancaran penyaluran. Prioritas diberikan pada daerah yang belum berkembang, terpencil, dan pedesaan dengan memanfaatkan energi terbarukan setempat.
  2. Pengusahaan energi yang meliputi sumber daya energi, sumber energi, dan energi, dapat dilakukan oleh badan usaha, badan usaha tetap, dan perseorangan. Badan usaha wajib memberdayakan masyarakat setempat, menjaga lingkungan, memfasilitasi penelitian dan pengembangan energi, serta pendidikan dan pelatihan.
  3. Kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga luar negeri dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Masyarakat berhak memperoleh energi dan berperan dalam penyusunan RUED serta pengembangan energi untuk kepentingan umum.
  5. Pengelolaan energi wajib mengutamakan teknologi ramah lingkungan dan memenuhi standar keselamatan.
  6. Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RUED-P secara terkoordinasi.
  7. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)