For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/HK.140/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/HK.140/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016

Also known as: Permentan 04/Permentan/HK.140/2/2016 · Permentan No. 04/Permentan/HK.140/2/2016

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2016Publication Date:5 Februari 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Pertanian
Effective Date05 Februari 2016
Publication Date05 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan benih varietas unggul bersertifikat dengan mutu terjamin untuk padi inbrida, padi hibrida, dan kedelai, serta membantu petani membeli benih dengan harga terjangkau. Subsidi benih ini diatur untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang memenuhi standar mutu. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, yang juga menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan subsidi. Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan untuk setiap jenis benih, dan penjualan serta penyaluran dilakukan oleh Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih.

(-)

1. Apabila Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih tidak memenuhi permintaan pembelian sesuai DU-PBB, Direktur Jenderal Tanaman Pangan memberikan teguran tertulis.