on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Polri 4/2024 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2024 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang tata cara pemberian selisih pensiun pokok/tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selisih pensiun pokok/tunjangan adalah penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama (dipensiunkan sampai dengan 1 Januari 2024) dengan penerima pensiun/tunjangan baru (dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024).
Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan baru sejak tanggal 1 Februari 2024 dan diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga. Pembayaran selisih pensiun/tunjangan dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) sesuai daftar yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.