For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018

Also known as: Permenaker 3/2018 · Permenaker No. 3 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:11 April 2018
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date11 April 2018
Publication Date11 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan tugas pembantuan dalam bidang ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dalam pelaksanaannya, bupati/wali kota ditugaskan untuk melaksanakan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Bupati/wali kota harus melakukan sinkronisasi dengan urusan pemerintah daerah, menyiapkan perangkat daerah, dan melakukan koordinasi pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Dinas Kabupaten/Kota yang menerima dana tugas pembantuan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan, melaporkan, dan memelihara hasil kegiatan. Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan tugas pembantuan menjadi milik negara dan harus dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)