For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif

Also known as: Peraturan BI 4/6/PBI/2002 · Peraturan BI No. 4/6/PBI/2002

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2002Publication Date:6 September 2002
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif
LocationBank Indonesia
Effective Date06 September 2002
Publication Date06 September 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Bank, Aktiva Produktif, Kredit, Surat Berharga, Penempatan, Penyertaan, Transaksi Rekening Administratif, Risiko Kredit untuk transaksi derivatif, Usaha Kecil, Kredit Usaha Kecil (KUK), Daerah Tertentu, dan Kredit Kepada Daerah Tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai penggolongan kualitas Aktiva Produktif untuk KUK dan Kredit Kepada Daerah Tertentu, yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bunga.

(-)

(-)