Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 9 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghasilan dan tunjangan yang sesuai kepada Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugasnya.
Ketentuan substansial mencakup sumber pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang berasal dari APB Desa, yang meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan pemerintah, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat. Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan desa. Rincian jenis penghasilan bersumber dari bantuan pemerintah, pendapatan asli desa, dan penghasilan lain yang sah. Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa dapat diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan uang duka, dan tunjangan jasa pengabdian yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa. Besarnya penghasilan tetap dan tunjangan lainnya ditetapkan berdasarkan musyawarah desa dan dicantumkan dalam APB Desa.