For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 11/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 November 2013Publication Date:11 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date12 November 2013
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 74).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas PDAM, dan pemanfaatan modal daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM kepada masyarakat.

Sumber penyertaan modal daerah berasal dari APBD. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 10.662.518.403,- (Sepuluh Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) berupa bentuk barang. Tambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar Rp. 20.997.741.000,- (Dua Puluh Milyar Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah), berdasarkan Business Plan (Rencana Bisnis) PDAM Kota Parepare Tahun 2012 sampai dengan 2017 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penganggaran dan penyertaan modal ini dialokasikan pada APBD setiap tahunnya mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2017.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh pembagian keuntungan (laba) dari PDAM atas modal yang disertakan. PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Walikota setelah diaudit oleh auditor independen. Walikota menunjuk Dewan Pengawas PDAM untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.

(-)

(-)