on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 13/2022 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih tepat fungsi, proses, dan ukuran, serta sejalan dengan strategi dan kebijakan pemerintah dan perkembangan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Perubahan mencakup pembaruan tugas dan fungsi berbagai biro dan direktorat dalam BPOM, termasuk Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum dan Organisasi, serta Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Perubahan ini juga mencakup penambahan pasal baru yang mengatur fungsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam struktur organisasi, seperti pembentukan Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan.