For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 13/2022 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2022Publication Date:27 Juni 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date04 Juli 2022
Publication Date27 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar lebih tepat fungsi, proses, dan ukuran, serta sejalan dengan strategi dan kebijakan pemerintah dan perkembangan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Perubahan mencakup pembaruan tugas dan fungsi berbagai biro dan direktorat dalam BPOM, termasuk Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Hukum dan Organisasi, serta Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. Perubahan ini juga mencakup penambahan pasal baru yang mengatur fungsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik negara. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam struktur organisasi, seperti pembentukan Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan.

1. Seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya perubahan organisasi BPOM berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini. 2. Seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPOM berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini. 3. Program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan program dan kegiatan tersebut berakhir. 4. Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)