For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 36/PMK.07/2014 · PMK No. 36/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2014Publication Date:13 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Februari 2014
Publication Date13 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mengatur alokasi dana sebesar Rp523.874.719.000,00 untuk berbagai urusan keistimewaan, termasuk tata cara pengisian jabatan, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Setiap urusan memiliki alokasi dana yang spesifik, dan penyaluran dana dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)