For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2024Publication Date:17 Mei 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagalistrikan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date17 Mei 2024
Publication Date17 Mei 2024
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 21 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 179); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 233).

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik serta memaksimalkan akses masyarakat terhadap kebutuhan tersebut. Latar belakangnya adalah peran strategis tenaga listrik dalam pembangunan dan perekonomian, serta perlunya pengaturan yang sesuai dengan perkembangan keadaan, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Usaha dan Pengusahaan**: Pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha jasa penunjang tenaga listrik. Pemerintah Daerah Provinsi berwenang memberikan rekomendasi penetapan Wilayah Usaha. 2. **Pemanfaatan Sumber Energi**: Prioritas pada pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan yang terdapat di Daerah Provinsi. 3. **Perizinan Berusaha**: Pengaturan mengenai IUPTLU, IUPTLS, dan IUJPTL, termasuk hak dan kewajiban pemegang izin. 4. **Keteknikan**: Pengaturan instalasi tenaga listrik, tenaga teknik (sertifikasi kompetensi), dan perlindungan lingkungan hidup. 5. **Keselamatan Ketenagalistrikan**: Penerapan SMK2 bagi pemilik instalasi tenaga listrik, pengaturan ruang bebas dan jarak bebas minimum, serta tata kelola aktivitas pada jaringan distribusi. 6. **Akselerasi Peningkatan Rasio Elektrifikasi**: Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana di daerah yang belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan perdesaan. 7. **Pelistrikan Desa**: Akselerasi peningkatan rasio elektrifikasi melalui pembangunan ketenagalistrikan yang ditujukan untuk desa. 8. **Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan**: Fasilitasi pengembangan teknologi, termasuk kendaraan listrik dan teknologi ramah lingkungan. 9. **Kerja Sama**: Pengembangan pola kerja sama dengan berbagai pihak. 10. **Sistem Informasi Ketenagalistrikan**: Penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi. 11. **Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha**: Mengatur hak dan kewajiban konsumen serta partisipasi dunia usaha melalui CSR dan kemitraan. 12. **Koordinasi**: Pelaksanaan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. 13. **Pembinaan dan Pengawasan**: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan ketenagalistrikan.

(-)

1. Badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dikenakan denda 10% dari nilai kontrak. 2. Badan usaha jasa konsultansi yang melanggar ketentuan sertifikasi dikenakan denda antara Rp5.000.000,00 hingga Rp20.000.000,00 tergantung kualifikasi. 3. Badan usaha dan orang yang melanggar larangan terkait pemanfaatan ruang, harga jual listrik, dan penggunaan produk dalam negeri dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan kegiatan, denda, atau pencabutan izin. 4. Denda administratif untuk pelanggaran terkait tanaman dan bangunan yang memasuki ruang bebas paling banyak senilai 4 kali nilai pasar tanaman atau nilai jual objek pajak bangunan.