on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014
Also known as: Permenkominfo 2/PER/M.KOMINFO/1/2010 · Permenkominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/1/2010
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2010 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode 2010-2014. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyusun rencana strategis sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana strategis ini bertujuan untuk menjadi dasar dan acuan pelaksanaan pembangunan di bidang komunikasi dan informatika selama lima tahun ke depan. Dokumen ini mengatur penggunaan Renstra sebagai pedoman bagi unit kerja di Kementerian dalam penyempurnaan rencana strategis, penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengendalian pelaksanaan program, serta evaluasi laporan akuntabilitas kinerja. Selain itu, peraturan ini memungkinkan perubahan atau penyesuaian Renstra jika terjadi perubahan pada lingkungan strategis, yang harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri.