For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 11/2012 · Perda Kota Palangkaraya No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:1 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2012
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 05 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kotamadya Palangka Raya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan dasar di laboratorium, puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, beserta jaringannya. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan kesehatan dasar tersebut yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan dasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan spesialistik di Puskesmas. Besarnya retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Palangka Raya.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Penagihan: Walikota dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain sejenis, didahului dengan surat teguran.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Walikota.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 tahun.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).