Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan dasar di laboratorium, puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, beserta jaringannya. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan kesehatan dasar tersebut yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan dasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan umum dan pelayanan kesehatan spesialistik di Puskesmas. Besarnya retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kota Palangka Raya.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Walikota dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain sejenis, didahului dengan surat teguran.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Walikota.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui 3 tahun.