on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
Also known as: Perda Kota Tarakan 3/2017 · Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan bertujuan untuk mewujudkan tertib niaga, memperlancar distribusi barang, dan meningkatkan daya saing pasar di Kota Tarakan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik, pengelola, dan penyewa gudang, serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) bagi setiap badan atau perorangan yang memiliki gudang, klasifikasi gudang (tertutup dan terbuka) berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan, serta kewenangan penerbitan TDG yang dapat dilimpahkan oleh Walikota kepada Kepala Perangkat Daerah. TDG memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib didaftar ulang.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan penyimpanan barang, termasuk kewajiban menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar gudang, menyampaikan laporan penyimpanan barang, dan memperoleh izin untuk pengalihfungsian gudang. Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu memerlukan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB). Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Walikota.