For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 September 2024Publication Date:10 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date10 September 2024
Publication Date10 September 2024
Place of EnactmentWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan APBD Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2024 bertambah sebesar Rp66.360.784.885,00 sehingga menjadi Rp1.872.068.970.822,00. Rinciannya meliputi:

  1. Pendapatan daerah bertambah menjadi Rp1.741.601.238.690,28.
  2. Belanja daerah bertambah menjadi Rp1.854.806.049.290,00.
  3. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang bertambah menjadi Rp130.467.732.131,72 dan pengeluaran pembiayaan yang berkurang menjadi Rp17.262.921.532,00.

Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)