For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 355 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 355 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 2 Ayat K Keputusan Presiden Nomor 237 Tahun 1960 Mengenai Biaya Pengiriman Delegasi Dibebankan Pada Anggaran Belanja Jawatan Perjalanan

Also known as: Keppres 355/1960 · Keppres No. 355 Tahun 1960 · Keppres Nomor 355 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 1960
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Pasal 2 Ayat K Keputusan Presiden Nomor 237 Tahun 1960 Mengenai Biaya Pengiriman Delegasi Dibebankan Pada Anggaran Belanja Jawatan Perjalanan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Desember 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 1960 tanggal 17 September 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Surat Keputusan Nomor 237 Tahun 1960 terkait susunan Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XV. Perubahan ini dilakukan pada Pasal Kedua ayat k, yang mengatur pembiayaan pengiriman delegasi. Semua biaya yang berhubungan dengan pengiriman Delegasi tersebut, kecuali yang disebut pada ayat i dan j, akan dibebankan seluruhnya pada anggaran Belanja Jawatan Perjalanan. Keputusan ini diambil dengan persetujuan dari Menteri Pertama, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembelajaran Luar Negeri.

(-)

(-)