on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 11/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012, serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Perubahan meliputi pembentukan dan perubahan susunan organisasi perangkat daerah. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) diubah menjadi badan. Susunan organisasi Inspektorat juga mengalami perubahan dengan penghapusan jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu dan penambahan satu subbagian di Sekretariat Inspektorat.
BPMPPTSP memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu. Fungsi BPMPPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.