For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 11/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2013Publication Date:17 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date17 Mei 2013
Publication Date17 Mei 2013
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012, serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan meliputi pembentukan dan perubahan susunan organisasi perangkat daerah. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) diubah menjadi badan. Susunan organisasi Inspektorat juga mengalami perubahan dengan penghapusan jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu dan penambahan satu subbagian di Sekretariat Inspektorat.

BPMPPTSP memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu. Fungsi BPMPPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal diundangkan ; b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, serta angka 7 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)