For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Also known as: Permen PUPR 15/2020 · Permen PUPR No. 15 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:28 Mei 2020
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenyelenggaraan Layanan Informasi Publik
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diwajibkan membuka akses informasi publik kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik, termasuk pembagian kewenangan antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana PPID. Informasi publik dibagi menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta informasi yang dikecualikan. PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID harus memberikan jawaban dalam waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

(-)

(-)